Setjen DPR Raih Penghargaan Kategori Utilitas BMN dalam Anugerah Reksa Bandha Kemenkeu

05-12-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat wawancara usai menerima plakat penghargaan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI kembali meraih penghargaan, kali ini dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) peringkat ke-2 kategori utilitas Barang Milik Negara (BMN) dalam Anugerah Reksa Bandha. Award tersebut diberikan sebagai penghargaan terhadap DPR yang sudah memenuhi kriteria dalam pengelolaan aset negara.

 

“Hari ini kita dapat salah satu penghargaan Kementerian Keuangan untuk kategori utilitas BMN. DPR sudah memenuhi kriteria bahwa aset-aset yang digunakan saat ini sudah kita manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat wawancara usai menerima plakat penghargaan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

 

Aset-aset negara tersebut, misalnya dalam pencatatan aset pengelolaan gedung dan lahan negara di lingkungan Setjen DPR RI. Oleh sebab itu, Sumariyandono menyatakan kedepannya pihaknya akan terus melakukan berbagai gebrakan inovasi agar lebih mudah dalam pengelolaan aset baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang cukup tinggi perputarannya.

 

“Apalagi saat ini kan masa transisi pengalihan Jadi banyak aset-aset yang harus kita monitor lagi, harus kita tahu posisinya saat ini dan di mana yang terutama yang bergerak. Oleh sebab itu dalam pengelolaan aset ke depan perlu sentuhan-sentuhan secara khusus lah agar aset-aset ini benar-benar tercatat dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” tandas Sumariyandono.

 

Tak hanya itu, meski pihaknya sebenarnya sudah memiliki digitalisasi pengelolaan aset namun ia mendorong untuk lebih adanya peningkatan mulai dari pembahasan catatan. Bahkan, usul Sumariyandono, kalau perlu dari proses pengadaannya harus itu sudah masuk ke dalam sistem. “Jadi dari hulu ke hilir ini semuanya sudah harus ada digitalisasi,” pungkas Sumariyandono. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...